Penyampaian Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan Puskesmas Mangkupalas
UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa Negara berkewajiban melayani setiap warga negara & penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, UPTD Puskesmas Mangkupalas sebagai salah satu instansi pelayanan publik di Pemerintah Kota Samarinda, menyampaikan standar pelayanan dengan isi substansi 14 komponen serta Janji atau Maklumat pelayanan pada stakeholder dan perwakilan unsur masyarakat di lingkup wilayah kerja Puskesmas Mangkupalas yaitu terdiri dari Kelurahan Mesjid, Kelurahan Mangkupalas dan Kelurahan Tenun.
Acara yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Samarinda seberang pada hari selasa tanggal 25 juli tahun 2023 ini juga dirangkai dengan kegiatan publikasi data stunting melalui inovasi "Gabin Manis Di Gunting"
UPTD Puskesmas Mangkupalas.
# Salam Perubahan